Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK mengembalikan paspor Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan investigasi terhadap Indra di kasus rumah kedudukan personil DPR.
"Memerintahkan seluruh rangkaian larangan berjalan ke luar negeri oleh Termohon sesuai surat pemberitahuan larangan berjalan ke luar negeri nomor B/67/DIK.00.01/23/01/2024 tanggal 26 Januari 2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Indra Iskandar, dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
"Sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI nomor IMI.5GR.03.04-055 tanggal 25 Januari 2024, Penarikan Sementara Paspor atas nama Indra Iskandar, nan dilakukan berasas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh perihal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka, segera setelah putusan dibacakan," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan KPK menghentikan investigasi terhadap Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020. Hakim menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan investigasi berasas surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 nan menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara penyelenggaraan pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.
Indra Menang Praperadilan
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan nan diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Menyatakan perbuatan Termohon nan menetapkan Pemohon sebagai tersangka berasas surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan nan sewenang-wenang," ujar hakim.
Hakim beranggapan penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua perangkat bukti nan sah. Hakim juga beranggapan Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar mengenai dengan penyelenggaraan pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.
(mib/zap)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·