Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Jum'at, 04 September 2026 |21:51 WIB

TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dalam persidangan sebelumnya pada Juni 2026 (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI nan terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kedua prajurit nan diringankan hukumannya adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Keputusan ini tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam putusan banding, juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.
Sementara itu, pengadil banding menguatkan vonis tingkat pertama terhadap Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, ialah 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka, ialah 1,5 tahun penjara.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan vonis tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum empat prajurit BAIS TNI terdakwa penyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan balasan 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Pembacaan vonis tersebut dilakukan dalam sidang nan digelar Rabu 10 Juli 2026.
Keempat terdakwa ialah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·