7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa norma Andrie Yunus tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti putusan banding empat personil TNI penyiram air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Kubu Andrie Yunus menyebut putusan banding tersebut sebagai corak 'peradilan sesat' dan menilai proses melalui peradilan militer berpotensi memperkuat impunitas.

Berdasarkan info nan diperoleh TAUD melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan banding dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, balasan Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara balasan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

TAUD menyebut kedua terdakwa sebelumnya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer pada tingkat pertama. Namun, dalam putusan banding, amar putusan dinilai tidak secara tegas menjelaskan status pidana tambahan tersebut.

"Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir," kata TAUD dalam pernyataan sikapnya, Jumat (4/9/2026).

Sementara itu, balasan dua terdakwa lainnya tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani balasan satu tahun enam bulan penjara.

TAUD menilai putusan banding tersebut memperkuat kekhawatiran mengenai potensi impunitas dalam sistem peradilan militer. Mereka juga membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus sebelumnya nan melibatkan personil TNI.

Selain persoalan hukuman, TAUD menilai proses peradilan militer belum sepenuhnya mengedepankan perspektif korban. Menurut mereka, kondisi korban nan mengalami kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar sekitar 20 persen semestinya menjadi pertimbangan dalam pemidanaan.

TAUD juga mempertanyakan proses persidangan nan berjalan tertutup serta menilai pengungkapan kebenaran dan bukti dalam perkara tersebut belum dilakukan secara menyeluruh.

Mereka beranggapan keterlibatan pihak lain dalam perkara perlu ditelusuri melalui pembuktian nan komprehensif dan berbasis metode investigasi ilmiah.

"Proses nan kandas mengungkap kebenaran secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan balasan pelaku menunjukkan bahwa peradilan militer belum bisa menjalankan kegunaan peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan," ujar TAUD.

TAUD juga menyoroti dugaan pelanggaran etik nan melibatkan pengadil dalam proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama. Mereka menyebut adanya laporan Komisi Yudisial mengenai indikasi pelanggaran etik tersebut.

Atas beragam persoalan itu, TAUD mendesak sejumlah lembaga mengambil langkah lanjutan. Mereka meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti secara transparan dugaan pelanggaran etik pengadil serta mengevaluasi proses pemeriksaan perkara.

TAUD juga meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kasus tersebut secara profesional, independen, dan transparan.

Selain itu, mereka mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

TAUD turut meminta Mahkamah Konstitusi segera memeriksa dan memutus perkara pengetesan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI nan diajukan Andrie Yunus.

Terakhir, TAUD mendorong reformasi dan pembatasan kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI terhadap penduduk sipil. Mereka menilai perkara semacam itu semestinya ditangani dalam yurisdiksi peradilan umum dengan tetap memperhatikan ketentuan unik bagi personil TNI.

TAUD juga menekankan pentingnya memastikan korban dan penduduk sipil mendapatkan akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan tanpa diskriminasi berasas status alias lembaga pelaku.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita