Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Foto: Antara Foto/Jojon

​Pemerintah secara resmi membuka kesempatan bagi para guru nan saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk beralih bentuk menjadi PPPK Penuh Waktu.

Terkait rencana besar ini, Menteri Keuangan Purbaya memastikan kesiapan anggaran negara.

​Purbaya menjelaskan bahwa kalkulasi anggaran untuk kebijakan tersebut telah dihitung secara matang dan menyeluruh sehingga dipastikan kondusif bagi kesehatan fiskal nasional.

​“Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sistem fiskal,” ujar Purbaya dalam konvensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

​Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan dan kesempatan alih status tersebut baru bakal mulai diberlakukan pada tahun 2027 mendatang.

Di samping itu, para pembimbing nan sekarang berstatus sebagai PPPK Penuh Waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​“Untuk PPPK paruh waktu bakal diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu nan bakal dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga bakal diberikan kesempatan untuk PPPK pembimbing untuk ikut memulai seleksi PNS nan bakal kita perkirakan mulai pendaftaran di awal tahun 2027,” jelas Rini.

​Lebih lanjut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memaparkan rincian mengenai status kepegawaian pembimbing PPPK Paruh Waktu nan nantinya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menurutnya, status kepegawaian mereka bakal dialihkan secara resmi menjadi pegawai pemerintah pusat.

​“Tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian bakal dipindahkan menjadi pegawai pusat alias pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

​Kebijakan strategis penataan status tenaga pendidik ini dimatangkan melalui serangkaian rapat koordinasi campuran nan turut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berbareng Menteri PANRB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, hingga Menteri Sekretaris Negara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan