
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku kecewa setelah gugatan mengenai piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam sidang perdana nan digelar Selasa (12/5/2026), majelis pengadil menyatakan PTUN tidak berkuasa mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai gugatan mengenai Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi tahun 2014 dan 2019 itu telah melewati pemisah waktu pengajuan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT dan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak nan menerbitkan SK pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.
“Dismissal-nya menolak ya, lantaran alasannya mereka tidak berkuasa mengadili ini lantaran perkara ini dinilai ranah pemilu, apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh,” ujar Bonatua kepada wartawan di Kantor PTUN Jakarta.
Bonatua menilai, KPU telah melakukan perbuatan melawan norma (PMH) lantaran menerbitkan keputusan nan membikin Jokowi bisa maju hingga terpilih menjadi presiden.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·