Gugat KUHP-UU ITE, Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Gugat KUHP-UU ITE, Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs jalani sidang perdana gugatan di MK (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA – Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026). Ketiga pemohon tersebut datang ke MK didampingi kuasa norma mereka, Refly Harun.

Sebelum memasuki ruang sidang, Refly Harun mengatakan gugatan ini diajukan ke MK lantaran kliennya merasa dikriminalisasi atas penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal nan mentersangkakan mereka dalam kasus piagam tiruan mantan Presiden Jokowi,” kata Refly sebelum memasuki ruang sidang di Gedung MK RI, Selasa.

Dari beberapa pasal nan diuji materiil, Refly mengaku memasukkan sejumlah pasal KUHP lama. Ia menyerahkan sistem penilaian selanjutnya terhadap pasal-pasal lama tersebut kepada majelis hakim.

“Jadi nan kita ajukan, kawan-kawan sekalian, itu adalah Pasal 310 KUHP nan lama, Pasal 311 KUHP nan lama, tetapi ditandem dengan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP nan baru. Nanti prosesnya gimana pengadil melihatnya, kita bakal lihat nanti,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com