Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |01:06 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan (Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas investigasi nan menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid dan tersangka lainnya telah rampung alias P21. 

Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan komplit alias P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/3/2026). 

Budi menyebutkan, interogator telah menyerahkan tersangka beserta peralatan bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan peralatan bukti dan 3 orang tersangka kepada tim (JPU)," ujarnya. 

Budi menyebutkan, nantinya tim JPU menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. 

"Kemudian berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Dua orang lainnya nan ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com