GRIB Jaya Ungkap Alasan Hercules Berada di Lokasi Demo

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - DPP GRIB Jaya buka bunyi perihal viralnya sebuah video di sosial media nan memperlihatkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, nan berada di lapangan pasca tindakan demo Kamis 27 Agustus 2026.

DPP GRIB Jaya membantah terlibat dalam kerusuhan nan berjalan saat itu. Menurutnya, kehadiran Hercules untuk memantau situasi bukan memperkeruh keadaan.

"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam tumbukan fisik," kata perwakilan Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Wilson, perihal nan juga perlu ditegaskan secara organisatoris ialah tidak pernah ada petunjuk kepada personil untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan aktivitas apa pun nan berangkaian dengan tindakan tersebut.

Instruksi tersebut juga telah disampaikan secara jelas dan tegas serta dipublikasikan melalui media internal organisasi.

"Karena itu, keberadaan perseorangan tertentu di suatu letak tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," jelasnya.

Kemudian, seruan pulang dalam video nan beredar kudu dipahami sesuai konteks waktu, tempat, situasi, serta maksud pengucapnya.

Menurutnya, seruan tersebut justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar massa meninggalkan letak secara tertib untuk mencegah terjadinya gesekan alias kerusuhan.

Karena itu, ucapan tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteksnya untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam kerusuhan.

Wilson juga menyayangkan sejumlah narasi nan beredar di sosial media justru dibuat membangun framing kehadiran seseorang di letak identik terlibat dengan kerusuhan.

Dia menegaskan, dugaan tindak pidana kudu didasarkan pada kebenaran dan perangkat bukti nan sah. Sebab itu, potongan video tidak dapat langsung dijadikan dasar menyimpulkan keterlibatan pidana tanpa memandang konteks, kronologi, bukti lain, dan tindakan konkret masing-masing orang.

"Dalam negara hukum, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dibentuk terlebih dulu melalui opini publik kemudian baru dicari pembenarannya," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita