Golkar Ungkap Usul Yusril soal Ambang Batas DPR Pernah Dibahas Komisi II

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 bangku sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai periode pemisah pemilu legislatif. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyebut usulan tersebut memang sempat dibahas.

"Mengenai parliamantary threshold perihal tersebut merupakan kebijakan norma terbuka alias open legal policy. Jadi besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang ialah presiden dan DPR. Penentuan besarannya tentu kudu mempunyai pedoman dan argumentasi konstitusional," kata Irawan kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

"Argumentasi seperti nan disampaikan oleh Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan obrolan kami, mengenai pemisah minimum dan/atau dasar kebutuhan AKD (alat kelengkapan dewan) tersebut, termasuk penggabungan beragam partai untuk membentuk fraksi," tambah politikus Golkar ini.

Irawan menyebut, AKD di DPR tidak hanya komisi. Ada juga badan-badan dan mahkamah dewan, nan katanya, semuanya sedang dihitung dan didalami.

"Kalau basisnya AKD, mungkin saja personil DPR RI dari suatu partai nan dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan," katanya.

"Termasuk efektifitas support partai di parlemen untuk membentuk dan mengefektifkan pemerintahan presidensil. Jadi jumlah bangku suatu fraksi juga jangan pas-pasan," tambahnya.

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan periode pemisah bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik kudu mendapatkan minimal 13 bangku di DPR RI lantaran komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, nan dijadikan referensi adalah sebenarnya berapa komisi nan ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Dia mengatakan partai-partai nan tidak bisa mencapai 13 bangku bisa membentuk sebuah koalisi campuran nan juga beranggotakan minimal 13 bangku alias lebih. Selain itu, dapat berasosiasi dengan fraksi partai nan lebih besar.

"Dengan demikian, tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," katanya.

Usulan tersebut muncul saat DPR tetap membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi tetap melangkah dan rumor periode pemisah parlemen menjadi salah satu rumor nan sensitif.

(azh/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News