Geledah Kantor BGN-Rumah Dadan dkk, Kejagung Sita Dokumen hingga Laptop

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah instansi Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG). Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan sejak Selasa (2/6) malam, hingga Rabu (3/6/2026). Hasilnya, interogator menyita sejumlah arsip krusial serta peralatan bukti elektronik milik para tersangka.

"Hasil penggeledahan adalah arsip dan peralatan bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan bahwa letak penggeledahan tidak hanya menyasar instansi pusat BGN di Jakarta Pusat, tetapi juga kediaman pribadi tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka nan telah ditetapkan dan ditahan adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain instansi BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai siang ini pun tetap ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," tuturnya.

Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG nan mempunyai anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026. Modus nan digunakan di antaranya adalah menunjuk yayasan-yayasan nan terafiliasi dengan mereka sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain alias dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Syarief.

Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai kebutuhan dan markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut apalagi sudah terealisasi.

Barang-barang nan masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.

"Pengadaan peralatan dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi," imbuh Syarief.

(ond/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News