Gelar Workshop Nasional 2026, PAN Gandeng Komunitas Ajarkan Ribuan Anggota DPRD Cara Pilah Sampah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar workshop nasional fraksi DPRD PAN se-Indonesia di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Berbeda dari lokakarya politik pada umumnya, agenda utama forum ini berfokus pada kelas praktik di mana ribuan legislator dari seluruh provinsi belajar langsung mengenai tata langkah memilah dan mengelola sampah dari para praktisi organisasi serta petugas kebersihan lapangan.

PAN sengaja menggandeng organisasi pengelola sampah dan bank sampah imajinatif sebagai penyedia utama. Dalam sesi tersebut, para personil legislatif diajak mempraktikkan pengolahan sampah plastik menjadi peralatan berbobot ekonomis, memahami alur pemilahan dari hulu, hingga mendengar refleksi para petugas kebersihan nan puluhan tahun menangani sampah perkotaan.

"Yang menjadi pembimbing kami hari ini justru para petugas kebersihan dan rekan-rekan organisasi di lapangan. Anggota majelis datang untuk mendengarkan dan menyerap ilmu, bukan sebaliknya," ujar Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Zulhas menegaskan bahwa persoalan sampah adalah masalah paling nyata nan dirasakan rakyat setiap hari. Kunci penyelesaian utamanya berada di hulu, ialah mengubah kebiasaan memilah sampah sejak dari lingkup rumah tangga, kantor, sekolah, hingga pelaku upaya kuliner. Urgensi forum ini kian mendesak mengingat beberapa wilayah di Indonesia darurat sampah.

Berdasarkan laporan Emmett Institute, UCLA nan dirilis April 2026, TPST Bantargebang apalagi tercatat sebagai penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di bumi pada tahun 2025. "Ini bukan lagi sekadar soal estetika pemandangan kota, tapi menyangkut rumor kesehatan dan masa depan anak cucu kita. Karena itu, saya minta semua kader pulang membawa pekerjaan rumah (PR) konkret untuk daerahnya masing-masing, bukan sekadar selesai di seremoni kegiatan," tambah Zulhas.

Melalui lokakarya ini, Fraksi PAN di wilayah diarahkan untuk mengoptimalkan kegunaan legislasi mereka dalam mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto di sektor lingkungan, khususnya dalam mengawal Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita