Nganjuk, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkatkan pagu insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) pegawai tertentu untuk 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, nilainya nyaris Rp 500 miliar pada tahun ini.
"Pagunya ditambah nyaris Rp 500 miliar untuk tahun 2026 ini," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4/2026).
Secara rinci, pagu nan telah disiapkan untuk insentif PPh DTP 2026 itu senilai Rp 494 miliar, naik sekitar 25,06% dibanding pagu nan disiapkan pada 2025 sebesar Rp 395 miliar.
Kenaikan pagu ini kata Inge tak terlepas dari tingginya minat pelaku upaya untuk memanfaatkan insentif pajak itu pada 2025 meski tak terserap 100%, ialah sekitar 96,96% dengan nilai setara Rp 383 miliar.
"Kemarin enggak terserap semuanya, makanya terus di perpanjang di 2026. Karena memang kemarin itu belum terinfo banget kali ya ke semua lini pelaku usahanya," ucap Inge.
Sebagaimana diketahui, insentif PPh DTP Pasal 21 untuk tenaga kerja tertentu ini telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Menteri finansial (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. PMK terbaru ini telah bertindak sejak 31 Desember 2025.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan kegunaan stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian akomodasi fiskal," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK 105/2025
Dalam Pasal 2 PMK 105/2025 itu, disebutkan jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
Penerima insentif itu adalah pekerja di sektor upaya dasar kaki; tekstil dan busana jadi; furnitur;kulit dan peralatan dari kulit; alias pariwisata; dan 133 kode pengelompokkan lapangan upaya nan termasuk ke dalam lima sektor upaya itu.
133 kode pengelompokkan lapangan upaya itu merupakan kode pengelompokkan lapangan upaya utama nan tercantum pada pedoman info nan terdapat dalam manajemen perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun cakupan pegawai nan mendapatkan insentif PPh 21 DTP untuk sejumlah sektor upaya itu terdiri dari Pegawai Tetap tertentu; dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu nan memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja di lima sektor upaya itu.
Batasan penghasilan para pegawai nan pajaknya ditanggung pemerintah itu adalah memperoleh penghasilan bruto nan berkarakter tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta pada Masa Pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu nan mulai bekerja sebelum Januari 2026; alias Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu nan baru bekerja pada tahun 2026.
Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berasas peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan.
Untuk Pegawai Tidak Tetap tertentu nan telah mempunyai NPWP, ada kriteria lainnya sebagai penegasan perolehan insentif, ialah menerima bayaran rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam perihal bayaran diterima alias diperoleh secara harian, mingguan, satuan, alias borongan; alias tidak lebih dari Rp 10 juta dalam perihal bayaran diterima alias diperoleh secara bulanan.
Sementara itu, mengenai dengan rincian kriteria penghasilan bruto nan berkarakter tetap dan teratur berupa: penghasilan dan tunjangan nan sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau hadiah sejenis nan berkarakter tetap dan teratur, nan ditetapkan berasas ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian perjanjian kerja.
Bagi para pekerja nan telah memenuhi syarat kudu memperoleh insentif PPh DTP dari pemberi kerja berupa duit tunai pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam perihal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 alias menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.
Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan nan dikenakan pajak. Pihak pemberi kerja pun wajib membuatkan bukti potongnya.
"Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak," sebagaimana tertera dalam PMK 105/2025.
Setelahnya, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengetesan kepatuhan terhadap wajib pajak nan memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan.
(arj/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·