
E-KTP (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, angkat bicara mengenai penggunaan KTP elektronik (e-KTP) untuk keperluan check-in hotel serta adanya dugaan larangan fotokopi e-KTP.
Menurut Teguh, e-KTP merupakan kartu identitas kependudukan resmi nan digunakan dalam beragam keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya nan memerlukan identitas diri penduduk.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap info pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan beragam pihak bakal terus melakukan penemuan dan penguatan sistem serta sistem pelayanan, agar penggunaan info dan arsip kependudukan dapat berjalan lebih aman, tertib, dan terlindungi," katanya, Selasa (12/5/2026).
Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan info kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik lembaga pemerintah maupun badan norma Indonesia, melalui beragam metode akses dan verifikasi info kependudukan seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ditjen Dukcapil juga mendorong agar pemanfaatan verifikasi dan pengesahan info kependudukan dapat dilakukan secara elektronik alias digital.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·