Foto: 6 Terdakwa Kasus TaniHub Divonis 2-9 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
gallery figure

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub), Ivan Arie Sustiawan dan lima orang terdakwa lainnya melangkah keluar usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (18/6/2026).

Majelis pengadil memvonis enam terdakwa ialah Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun, denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Lalu, Nicko Widjaja dipidana penjara tiga tahun, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan dan Donald Surjana Wihardja pidana penjara lima tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Dalam sidang nan sama, Mantan CEO TaniHub, Ivan Arie Sustiawan pidana penjara sembilan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan duit pengganti Rp 3,2 miliar subsider empat tahun penjara dan mantan Direktur Keuangan TaniHub, Edison TPL Tobing dipidana penjara tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan duit pengganti Rp 1,05 miliar subsider tiga tahun penjara.

Terdakwa kasus korupsi dan TPPU investasi MDI Venture serta BRI Ventures ke Tanihub, Aldi Adrian Hartanto mendapat support istrinya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan