Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 27 Juli 2026 |18:04 WIB

Febri Diansyah Bocorkan Pembicaraan dengan Febrie Adriansyah/Okezone
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kembali menerima kunjungan pada, Senin (27/7/2026). Kunjungan datang dari tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Febri menyatakan, dalam dua jam pertemuan, mereka konsentrasi mengenai substansi perkara norma nan disangkakan ke kliennya.
"Jadi poin utamanya adalah ada begitu banyak wilayah nan abu-abu, wilayah nan samar secara norma saat ini nan belum clear," kata Febri usai jenguk kliennya di rutan bagian Gedung Merah Putih KPK.
Mantan Jubir KPK ini mengungkapkan, salah satu nan tetap abu-abu adalah mengenai predikat crime-nya. Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menjelaskan secara gamblang ke publik mengenai predikat crime-nya nan disangkakan kepada kliennya.
"Kenapa ini penting? Kalau predikat crime-nya tindak pidana korupsi kelak sidangnya di pengadilan Tipikor. Tapi jika predikat crime-nya tindak pidana nan lain enggak mungkin dibawa ke pengadilan Tipikor," ujarnya.
"Undang-undang 8 tahun 2010 itu mengatur ada 25 jenis predikat crime. Ditambah satu tambah satunya ini ancaman pidana nan 4 tahun lebih. Nah, ini kan kudu clear. Predikat crime itu apa dan perbuatan nan mana. Ini juga jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut lantaran belum jelasnya predikat crime dalam tidak pidana pencucian duit ini," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·