Kabag Akademik Unsoed Nego dengan Guru Pengepul Uang Hasil Peras Calon Maba

Sedang Trending 13 menit yang lalu
Jakarta -

KPK mengungkapkan adanya 'tawar menawar mahar' nan dilakukan Kepala Bagian Akademik Universitas Soedirman (Unsoed), Eko Sumanto (ES), dengan seorang pengepul duit dari hasil memeras orang tua calon mahasiswa baru. KPK mengatakan, negosiasi itu dilakukan Eko dengan pihak pengepul dalam chat pesan Whatsapp (WA).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Eko selaku Kepala Bagian Akademik, juga merupakan personil panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Eko juga merupakan orang kepercayaan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO).

"Yang berkepentingan memang orang kepercayaan Saudara ASO selaku Rektor, nan kemudian untuk transaksi alias negosiasi mengenai pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru nan melalui orang tua dan melalui pembimbing ini juga dilakukan oleh kerabat ES," ungkap Taufik saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menjelaskan, pihak pengepul nan bermusyawarah dengan Eko adalah pihak pembimbing salah satu sekolah. Negosiasi dilakukan untuk menemukan nilai per satu calon mahasiswa dengan patokan paling rendah Rp 50 juta.

"Nah ini, pembimbing ini nan kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan kerabat ES, nan kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya," tutur Taufik.

"Dan juga tawar-menawar mengenai per orangnya, per kepalanya itu berapa. Berkisar antara ada 500 sampai, nan paling tinggi itu 500, sampai nan paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," imbuhnya.

Duduk Perkara

Taufik awalnya membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara nan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok nilai Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.

Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi berdikari sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran duit pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq berjulukan Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan duit para orang tua.

"Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, nan selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta nan diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.

Uang itu, kemudian dibelikan tiga bagian tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bagian tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.

"Sehingga dalam perihal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola duit nan diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

Dia juga mengungkapkan, pada tahun nan sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul ini nan mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, nan mau anaknya berkuliah di Unsoed.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.

Setelah duit diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang.

KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.

Keenam orang nan ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta

(kuf/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News