LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M

Sedang Trending 15 menit yang lalu
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi menghadiri Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2026 di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyebut negara melalui LPSK telah memberikan kompensasi kepada 573 korban tindak pidana terorisme masa lampau dengan total Rp 98,9 miliar.

Hal itu disampaikan Achmadi dalam aktivitas Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam rangka Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme 2026 di Jakarta, Jumat (21/8).

"Negara melalui LPSK memberikan kompensasi kepada 573 orang korban terorisme masa lampau melalui dan mewakili keluarganya sejumlah Rp 98.925.000.000," kata Achmadi.

Achmadi juga mengatakan LPSK berbareng BNPT telah menyerahkan kompensasi kepada sejumlah korban terorisme masa lampau dengan total Rp 10,5 miliar.

"Dan LPSK juga bersama-sama BNPT nan terkait, selama ini juga telah melakukan alias menyerahkan sejumlah kompensasi korban terorisme masa lampau 77 orang, Rp 10.535.000.000," jelasnya.

Menurut Achmadi, pemberian kompensasi merupakan corak komitmen negara dalam memenuhi kewenangan korban. Dia mengakui nilai kompensasi tidak bakal sebanding dengan penderitaan nan dialami para korban.

"Meskipun kita semua sadar seberapa pun nilainya tidak setimpal dengan derita nan dialami, tapi itu adalah komitmen negara nan diberikan kepada para korban termasuk pemulihan hak-haknya," ujar Achmadi.

Achmadi mengatakan korban terorisme mengalami penderitaan nan panjang, baik secara fisik, mental, psikis, maupun sosial-ekonomi. Karena itu, perlindungan dan pemulihan korban merupakan tanggung jawab negara.

Dia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 nan memperpanjang pemisah waktu pengajuan kewenangan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada korban untuk mengusulkan kompensasi serta support medis, psikologis, dan psikososial. Achmadi menyebut waktu nan tersedia untuk pengajuan tetap terbuka hingga 2028.

"Putusan progresif tersebut memberikan kesempatan bagi korban terorisme masa lampau mengusulkan kompensasi, support medis, psikologis, dan ataupun psikososial," katanya.

Dia mengatakan LPSK bakal terus bekerja sama dengan BNPT, kementerian dan lembaga terkait, serta tenaga medis dan psikolog untuk memastikan pemenuhan kewenangan para korban.

Achmadi menegaskan perlindungan korban terorisme merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Ketulusan dan kepedulian kita dalam perlindungan, pemenuhan kewenangan saksi korban adalah bentuk nyata kehadiran negara dan menghormati, melindungi harkat martabat kemanusiaan," ujar Achmadi.

"Semoga suasana damai, kondusif terus terjaga untuk kita pertahankan berbareng demi kesejahteraan untuk semua dan menyongsong Indonesia emas. Semoga Tuhan nan Maha Esa senantiasa melindungi kita semua. Amin," tutupnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan