
Kementerian Agama menggelar pernikahan massal untuk WNI di Taiwan. (Foto: Kemenag)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar jasa nikah massal cuma-cuma bagi penduduk negara Indonesia (WNI) di Taiwan guna mencegah praktik nikah siri. Sebanyak 77 pasangan WNI memanfaatkan akomodasi ini untuk memastikan pernikahan mereka sah dan tercatat secara resmi oleh negara.
Layanan ini diberikan untuk memastikan WNI di luar negeri mendapatkan akses pencatatan perkawinan nan legal, mengingat populasi WNI di Taiwan nan sekarang mencapai 400 ribu orang.
"Ini menjadi bagian dari afirmasi dan fasilitasi pemerintah sekaligus memenuhi kebutuhan WNI, khususnya pekerja migran, untuk bisa mendapatkan jasa pernikahan agar tidak ada lagi nikah siri," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi dalam keterangan persnya, Selasa (1/9/2026).
Zayadi menjelaskan, Kemenag juga memfasilitasi publikasi kitab nikah nan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kemenag turut menugaskan dua penghulu fungsional, Anwar Saadi dan Zudi Rahmanto, untuk mendukung penyelenggaraan jasa tersebut.
Dia juga mengimbau WNI nan hendak menikah di Taiwan untuk memanfaatkan jasa pencatatan pernikahan nan tersedia di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. Menurutnya, pencatatan tersebut krusial agar pernikahan tercatat secara sah oleh negara sekaligus menghindari persoalan norma di kemudian hari.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin muslim lainnya
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·