Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal melakukan penuntutan lebih berat terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq, nan merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pasalnya, kasus dugaan suap HGB ini merupakan perkara korupsi ketiga nan menjerat Fahd.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan berasas konsep pidana, Fahd merupakan seorang residivis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," kata Taufik dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Residivis merupakan salah satu argumen pemberat pidana, di mana penjatuhan balasan ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Pemberatan pidana terhadap residivis dapat bertindak andaikan telah memenuhi syarat adanya recidive (pengulangan).
Taufik menambahkan interogator bakal menggali lebih jauh peran alias keterlibatan Fahd dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
"Nah, kelak untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi, secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang nan baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana," terang Taufik.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka sudah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Sementara empat tersangka lainnya nan juga diproses norma adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a alias huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII nomor 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII nomor 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) alias Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII nomor 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
(ryn/fra)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·