Etika Transplantasi Organ di Indonesia: Antara Hukum, Agama, dan Kemanusiaan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi transplantasi organ. Foto: Adrian Sulyok/Unsplash

Pada 1954, seorang laki-laki berjulukan Richard Herrick terbaring sekarat di Boston akibat kandas ginjal. Tidak ada nan bisa dilakukan bumi kedokteran saat itu, selain satu perihal nan belum pernah sukses sebelumnya.

Dokter Joseph Murray mengambil ginjal dari kerabat kembar identik Richard, Ronald, lampau memindahkannya. Richard hidup delapan tahun lebih lama. Murray kemudian meraih Nobel. Dan bumi kedokteran tidak pernah sama lagi.

Lebih dari tujuh dasawarsa sejak peristiwa itu, transplantasi organ telah berkembang menjadi prosedur medis terencana nan rutin dilakukan di beragam penjuru dunia.

Namun seiring meningkatnya keahlian mentransplantasikan organ dan jaringan, permintaan terhadap prosedur ini tumbuh melampaui kesiapan nan ada, menciptakan tantangan etika inti dalam transplantasi: gimana merasionalisasi kelangkaan (Caplan, 2014). Apa nan dulu terasa seperti mukjizat, sekarang melahirkan pertanyaan-pertanyaan besar nan belum sepenuhnya terjawab.

Ilustrasi perangkat medis. Foto: Shutterstock

Saya percaya transplantasi organ adalah salah satu ekspresi tertinggi kemanusiaan. Ia tidak sekadar memperpanjang hidup, tetapi juga mengembalikan kualitas hidup seseorang nan organnya telah kandas berfungsi.

Dari perspektif pandang kepercayaan pun, nilai ini diakui secara luas. Tindakan donor organ disebut sebagai kemandang kasih dalam tradisi Kristen, sementara dalam pandangan Buddha tidak ada nilai moral nan dilanggar dalam bantuan organ lantaran itu adalah aliran nan dihidupkan, bukan dilanggar (Pusat Kajian Bioetika dan Humaniora FK UGM, 2017).

Namun justru lantaran nilainya begitu mulia, transplantasi organ tidak boleh melangkah tanpa pagar etika nan kokoh. Transplantasi menghadirkan tantangan etika dan norma nan sulit, mencakup persoalan penetapan kematian, persetujuan donasi, hingga alokasi organ nan setara sebagai sumber daya masyarakat nan langka (Wright et al., 2005).

Keempat prinsip bioetika nan menjadi kompas moral prosedur ini—beneficence, nonmaleficence, autonomy, dan justice—bukan sekadar teori akademis, melainkan juga garis pemisah nan menentukan apakah sebuah transplantasi layak disebut tindakan kemanusiaan alias justru sebaliknya.

Ilustrasi tenaga medis. Foto: Shutterstock

Yang paling mendasar dari keempat prinsip itu, menurut saya, adalah otonomi. Seorang donor bukan objek medis. Ia adalah manusia nan membikin keputusan terbesar dalam hidupnya. Tanpa agunan bahwa keputusan tersebut lahir dari kehendak bebas dan info nan memadai, seluruh gedung moral transplantasi runtuh. Di sinilah letak ancaman terbesar nan mengintai: ketika transplantasi berjumpa dengan kemiskinan.

Praktik komersial dalam transplantasi menempatkan penjual organ dalam kondisi nan secara struktural memaksa mereka membikin keputusan di bawah tekanan ekonomi, sehingga informed consent menjadi mustahil secara fungsional (Caplan, 2014).

Di Indonesia, realitas ini sudah dijawab lewat regulasi. Jual-beli organ dilarang dengan dalih apa pun (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 64). Lebih jauh, organ tubuh bukan kewenangan milik pribadi (haqqul milki), sehingga memperjualbelikannya adalah haram (Majelis Ulama Indonesia, 2019). Kedua instrumen ini—undang-undang dan fatwa—seolah berbincang dengan satu suara: tubuh manusia bukan komoditas.

Masalahnya, undang-undang dan fatwa saja tidak cukup. Selama ada orang nan lapar dan ada orang nan bisa membeli, pasar gelap organ bakal terus hidup di bawah tanah.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Seorang bioetikawan—dan kita bisa memperluas maknanya kepada seluruh masyarakat—berperan tidak hanya dalam menyusun kebijakan, tetapi juga dalam meluruskan nilai-nilai nan dipegang oleh beragam pemangku kepentingan, termasuk memastikan bunyi nan paling rentan tetap didengar dalam sistem (Wright et al., 2005).

Ke depan, penemuan seperti xenotransplantasi membuka kemungkinan baru. Pengembangan xenotransplantasi penggunaan organ dari hewan untuk manusia berpotensi meredakan krisis kekurangan organ, meski tetap memerlukan penyelesaian sejumlah tantangan teknis dan etis nan fundamental—sebelum dapat diterapkan secara luas pada manusia (Caplan, 2014). Ini adalah arah nan layak dikejar, asalkan tidak mengorbankan prinsip-prinsip nan sudah susah payah kita bangun.

Pada akhirnya, transplantasi organ adalah cermin peradaban kita. Ia mengukur sejauh mana kita bisa menempatkan pengetahuan pengetahuan dalam pelayanan kemanusiaan, bukan sebaliknya. Richard Herrick selamat lantaran saudaranya, Ronald, memilih untuk memberi.

Bukan lantaran dipaksa. Bukan lantaran dibayar. Di sanalah letak kesucian transplantasi organ nan sesungguhnya, dan itulah nan kudu kita jaga: dengan izin nan kuat, dengan pendidikan publik nan berkelanjutan, dan dengan kejujuran bahwa kita belum selesai menjawab pertanyaan-pertanyaan besar nan diajukan oleh pengetahuan pengetahuan kepada nurani kita.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan