ESG Tanpa Dampak: Menggugat Kepatuhan Semu Perbankan Syariah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi Bank Syariah. Foto: Shutterstock

Dalam beberapa hari terakhir, dinamika dunia kembali menegaskan satu realitas nan susah diabaikan: keberlanjutan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan struktural. Volatilitas nilai daya dunia, tekanan terhadap pembiayaan sektor berisiko iklim, serta percepatan agenda transisi daya telah mendorong sektor finansial untuk tidak lagi bersikap netral. Lembaga finansial sekarang tidak cukup dinilai dari stabilitas dan profitabilitas, tetapi juga dari sejauh mana dia berkontribusi terhadap mitigasi krisis suasana dan ketahanan sosial. Dalam konteks ini, standar Environmental, Social, and Governance (ESG) telah beralih bentuk dari sekadar pelengkap menjadi parameter utama legitimasi lembaga finansial modern.

Perubahan ini bukan tren sesaat, melainkan pergeseran paradigma. Investor global, regulator, hingga publik semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas terhadap akibat pembiayaan. Risiko reputasi sekarang sama besarnya dengan akibat kredit. Dalam lanskap baru ini, lembaga finansial nan kandas beradaptasi bakal tertinggal, tidak hanya secara moral, tetapi juga secara ekonomi.

Perbankan syariah, secara konseptual, berada dalam posisi nan sangat strategis untuk menjawab tantangan ini. Prinsip dasar nan menolak riba, gharar, dan maysir, serta menekankan keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah), secara inheren selaras dengan semangat keberlanjutan. Bahkan, dalam kerangka maqashid al-shariah, perlindungan terhadap lingkungan (hifz al-bi’ah) dan keseimbangan sosial merupakan bagian integral dari tujuan syariah itu sendiri.

Namun, kelebihan normatif ini justru memunculkan ekspektasi nan lebih tinggi. Jika perbankan konvensional dituntut untuk “menjadi lebih etis”, maka perbankan syariah semestinya sejak awal telah beraksi dalam kerangka etik tersebut. Di sinilah pertanyaan kritis menjadi relevan: apakah keselarasan antara prinsip syariah dan ESG betul-betul terwujud dalam praktik, alias justru berakhir pada level retorika dan simbolik?

Reduksi Kepatuhan: Ketika Syariah Berhenti pada Akad

Dalam praktiknya, kepatuhan syariah kerap mengalami reduksi makna nan signifikan. Ia dipersempit menjadi kepatuhan terhadap struktur janji dan kesesuaian terhadap fatwa, sementara dimensi etis nan lebih luas—termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan—tidak mendapatkan perhatian nan proporsional. Akibatnya, kepatuhan berubah menjadi formalitas administratif nan berkarakter prosedural, bukan instrumen transformasi nan mendorong perubahan perilaku organisasi.

Reduksi ini menciptakan ilusi kepatuhan. Secara formal, lembaga dapat dinyatakan “patuh syariah”, tetapi secara substantif belum tentu mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan nan menjadi ruh dari sistem tersebut. Dalam konteks ini, kepatuhan tidak lagi menjadi perangkat untuk mencapai kemaslahatan, melainkan sekadar tujuan administratif.

Data empiris memperlihatkan kesenjangan tersebut secara nyata. Studi Izzadieny et al. (2025) menunjukkan bahwa skor ESG bank syariah di Indonesia (36,59) tetap tertinggal dibandingkan bank konvensional (41,08). Namun di sisi lain, profitabilitas bank syariah justru lebih tinggi, dengan ROA mencapai 3,26% dibandingkan 1,02% pada bank konvensional. Temuan ini menghadirkan paradoks nan tidak sederhana: bank syariah bisa menghasilkan keahlian finansial nan kompetitif, apalagi unggul, tetapi tidak diikuti oleh keahlian keberlanjutan nan sebanding.

Paradoks ini tidak dapat dijelaskan semata-mata oleh aspek teknis. Ia mencerminkan persoalan nan lebih mendasar, ialah kegagalan institusional dalam menginternalisasi nilai-nilai syariah ke dalam praktik upaya nan terukur. Laporan Islamic Development Bank (2023) menyoroti bahwa banyak lembaga finansial syariah belum mempunyai kerangka pengukuran akibat nan jelas dan terstandarisasi. Sementara itu, World Bank (2023) menegaskan bahwa tanpa tata kelola nan kuat dan insentif nan tepat, nilai normatif tidak bakal secara otomatis mengubah perilaku organisasi.

Literatur mutakhir semakin memperkuat kritik ini. Hasan (2023) menilai bahwa pengabaian dimensi lingkungan dalam maqashid al-shariah telah menggerus legitimasi moral industri finansial syariah. Khan dan Ahmad (2024) apalagi menyebut praktik dominan saat ini sebagai form-over-substance compliance, ialah kepatuhan nan menekankan bentuk, bukan substansi.

Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada absennya nilai dalam sistem syariah, melainkan pada kegagalan menerjemahkan nilai tersebut ke dalam praktik nan terukur dan berdampak. Kepatuhan syariah kehilangan daya transformasinya lantaran terjebak dalam pendekatan legalistik nan sempit.

Rekonstruksi Kepatuhan: Dari Formalitas ke Akuntabilitas Dampak

Mengatasi paradoks tersebut memerlukan pergeseran paradigma nan mendasar. Kepatuhan syariah kudu direkonstruksi menjadi impact-based sharia compliance, ialah kepatuhan nan tidak hanya diukur dari kesesuaian prosedural, tetapi juga dari akibat nyata terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pertama, maqashid al-shariah kudu dioperasionalisasikan ke dalam parameter ESG nan konkret dan terukur. Prinsip perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah) perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pembiayaan nan jelas, seperti pembatasan eksposur terhadap sektor intensif karbon, peningkatan pembiayaan hijau, serta penetapan sasaran dekarbonisasi portofolio. Tanpa parameter nan terukur, maqashid bakal tetap menjadi konsep normatif nan absurd dan susah diimplementasikan.

Kedua, peran regulator menjadi krusial. Roadmap finansial berkepanjangan OJK (2022) telah memberikan arah kebijakan, tetapi belum secara spesifik mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam kerangka ESG. Diperlukan pengembangan standar ESG berbasis syariah nan operasional dan kontekstual, sehingga perbankan syariah tidak hanya menjadi pengikut, tetapi bisa menjadi pelopor dalam finansial berkelanjutan.

Ketiga, reformasi sistem insentif kudu dilakukan secara serius. Selama keahlian bank hanya diukur berasas parameter finansial seperti ROA dan ROE, orientasi jangka pendek bakal tetap dominan. Penelitian Azmat et al. (2024) menunjukkan bahwa integrasi parameter ESG ke dalam penilaian keahlian manajemen secara signifikan mendorong perubahan perilaku organisasi. Insentif berbasis keberlanjutan bakal menciptakan tekanan internal nan mendorong transformasi nyata.

Keempat, tata kelola syariah perlu diperkuat dan diperluas. Peran Dewan Pengawas Syariah tidak boleh berakhir pada aspek kepatuhan akad, tetapi kudu mencakup pengawasan terhadap akibat sosial dan lingkungan dari aktivitas pembiayaan. Dengan demikian, kepatuhan syariah tidak lagi berkarakter legalistik, tetapi menjadi instrumen akuntabilitas nan substantif.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas kudu menjadi pilar utama. Pelaporan ESG nan terstandarisasi, komparabel, dan dapat diverifikasi bakal memungkinkan pemangku kepentingan untuk menilai keahlian keberlanjutan secara objektif. El-Halaby et al. (2023) menegaskan bahwa transparansi merupakan prasyarat utama untuk membangun kredibilitas industri finansial syariah di era ESG. Tanpa transparansi, klaim kepatuhan berisiko berubah menjadi sekadar retorika.

Dengan langkah-langkah tersebut, kepatuhan syariah dapat direposisi dari sekadar tanggungjawab administratif menjadi sistem strategis untuk menciptakan akibat nyata.

Penutup

Perbankan syariah di Indonesia saat ini berada pada titik persimpangan nan menentukan. Ia mempunyai fondasi nilai nan kuat dan relevan dengan tuntutan zaman, tetapi dihadapkan pada realitas empiris nan belum sepenuhnya mencerminkan nilai tersebut. Kesenjangan antara klaim normatif dan praktik keberlanjutan menunjukkan bahwa kepatuhan syariah telah direduksi menjadi formalitas.

Di era ESG, moralitas tidak cukup untuk diklaim. Ia kudu dibuktikan melalui data, kebijakan, dan akibat nyata nan terukur. Tanpa keberanian untuk merekonstruksi kepatuhan menjadi berbasis dampak, perbankan syariah bakal terus terjebak dalam paradoks antara identitas normatif dan praktik empiris.

Sebaliknya, jika transformasi ini dijalankan secara konsisten dan terukur, perbankan syariah di Indonesia tidak hanya bakal mempertahankan relevansinya, tetapi juga berpotensi menjadi pelopor dalam membentuk sistem finansial nan lebih berkelanjutan, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan bangsa dan negara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan