ESDM Buka-bukan Opsi Skema Bagi Hasil Migas Dipakai buat Kelola Tambang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukan soal opsi penerapan skema gross split di sektor minyak dan gas bumi (migas) bakal diterapkan untuk pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai rencana tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya tetap terus mengevaluasi total mengenai tata kelola tambang, baik itu Izin Usaha Pertambangan dan lain sebagainya.

Hal ini dilakukan agar pendapatan negara dari sektor pertambangan betul-betul seusia dengan petunjuk Pasal 33 UUD 1945 nan bisa memberikan faedah nan optimal bagi negara serta masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas gini, untuk mengenai dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita bakal pertimbangan lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 alias belum, kira-kira gitu," ujar Tri saat ditanya berita rencana menerapkan opsi skema gross split, dikutip Jumat (5/6/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut soal berita nan beredar bahwa skema gross split berada pada kisaran 70:30 masuk dalam tahap evaluasi, Tri tidak menjawab pasti. Ia hanya mengatakan bahwa pertimbangan dilakukan secara menyeluruh.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) mengenai hanya itu enggak spesifik," ujarnya.

Rencana skema gross split diterapkan pada sektor pertambangan ini pernah diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia nan mendapatkan pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Dia membuka opsi skema pembagian untung nan dilakukan dengan kontraktor untuk proyek migas diterapkan pada pengelolaan tambang.

Skema semacam cost recovery dan gross split menjadi opsi untuk digunakan pada pengelolaan tambang, baik itu nan baru maupun nan sudah lama.

"Kita bakal memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu nan bakal coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Dia menekankan skema konsesi bakal tetap digunakan pada pengelolaan tambang. Intinya, Bahlil menekankan lagi dia diminta untuk memaksimalkan pendapatan negara pada sektor pertambangan.

"Tetap konsesi, tetapi kita bakal mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi nan lebih besar," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, dalam catatan detikcom, skema cost recovery adalah sistem pengembalian biaya operasi nan dilakukan pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) nan dikeluarkan kontraktor (KKKS), mencakup biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi. Biaya ini dikembalikan pemerintah saat wilayah kerja menghasilkan produksi komersial. Sistem ini diatur dalam perjanjian Production Sharing Contract (PSC).

Sementara itu, skema gross split adalah skema perjanjian bagi hasil di industri hulu migas nan membikin pembagian hasil produksi (bruto) ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa sistem pengembalian biaya operasi alias cost recovery. Skema ini bermaksud meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor (misal 75-95%).

Selama ini sektor pertambangan beraksi dengan pemberian konsesi dalam corak Izin Usaha Pertambangan selama beberapa tahun. Negara mendapatkan hasil dari pungutan pajak dan royalti.

(hrp/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance