Jakarta -
Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Lewat patokan anyar ini, ada dua tambahan model upaya Penyelenggara PMSE (PPMSE) nan bakal diatur, ialah jasa di aplikasi transportasi online alias ride-hailing dan penjualan oleh pemasok travel online (online travel agent/OTA).
Budi mengatakan penambahan dua model upaya ini merupakan langkah responsif pemerintah terhadap pola perdagangan digital nan bergerak sangat dinamis. Sebagai informasi, patokan ini bakal menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Penambahan dua model upaya PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital nan dinamis. Dengan cakupan model upaya nan lebih komprehensif, pelaku upaya mempunyai kepastian norma dalam menjalankan aktivitas usahanya," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan model upaya ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bagian transportasi darat nan dapat disertai dengan fitur perdagangan peralatan maupun jasa sebagai jasa tambahan dalam ekosistem nan sama.
Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar pada aktivitas perdagangan peralatan nan difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Artinya nan diatur adalah perdagangan nan dilakukan oleh para pihak merchant.
"Dengan demikian, nan diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan jasa transportasinya," tutur Budi.
Lalu, model upaya OTA merupakan sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan jasa perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, nan menjual alias menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.
Tak hanya itu, melalui revisi Permendag ini, pemerintah bakal konsentrasi pada lima aspek utama. Kelimanya, ialah peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
Adapun beberapa patokan utamanya mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, tanggungjawab mempunyai perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK. Kemudian, penyediaan sistem pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kepintaran buatan (AI) dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.
Kewajiban Izin Usaha
Terkait tanggungjawab mempunyai perizinan berupaya bagi seluruh pedagang nan berdagang melalui platform, Budi menekankan perlunya pengaturan tersebut untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital nan lebih tertib dan sehat. Pengaturan tersebut juga mendorong pemberian kepastian norma bagi pelaku upaya dan perlindungan konsumen.
"Perizinan berupaya juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses beragam program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," terang Budi.
Untuk memberikan ruang penyesuaian nan memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku upaya untuk memenuhi tanggungjawab perizinan berusaha. Budi berharap, proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital nan lebih umum dapat melangkah secara berjenjang dan tidak memberatkan.
"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami bakal terus datang melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku upaya melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta aktivitas daring maupun luring. Ekosistem digital nan sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama," tambah Budi.
(rea/hal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·