Jakarta -
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bakal menjalankan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara profesional.
Prioritas DSI adalah untuk menjaga kepercayaan mitra jual beli internasional dan investor. Seluruh langkah prioritas DSI juga dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut.
Danantara juga memastikan, perjanjian nan sudah ditandatangani dapat terus melangkah selama tidak terjadi under-invoicing. Masa transisi tata kelola ekspor komoditas SDA ini dimulai pada 1 Juni 2026 dan bakal dievaluasi berkala sesuai dengan ketentuan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Danantara Indonesia memahami bahwa keberhasilan penyelenggaraan mandat DSI ini bertumpu pada kepastian berusaha: bahwa perjanjian nan sudah ditandatangani tetap dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing," tulis BPI Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Pada fase transisi, DSI konsentrasi untuk memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi. DSI juga tengah membangun platform digital untuk menganalisis info transaksi ekspor komoditas SDA strategis untuk objektif dan berbasis info dalam memandang indikasi under-invoicing.
Pendekatan ini memungkinkan DSI konsentrasi pada transaksi nan memerlukan evaluasi, sementara kebanyakan transaksi nan telah wajar dapat melangkah dengan lancar. Selain itu, DSI berkomitmen menjaga kerahasiaan seluruh info komersialndan ketentuan kontraktual.
Kontrak nan telah ditandatangani juga terus melangkah selama tidak terjadi under-invoicing. Dengan demikian, pelaku upaya nan telah menjalankan praktik ekspor nan baik tidak bakal mengalami halangan sehingga tercipta kepastian norma dan suasana berupaya nan kondusif.
Kemudian setelah masa transisi, DSI bakal berkedudukan sebagai perantara nan memfasilitasi dan mengawasi ekspor. Artinya, hubungan komersial antara produsen dan mitra jual beli dapat tetap berjalan.
Peran ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada disrupsi pada proses ekspor komoditas SDA strategis. Selain itu, ekpor juga dinilai bisa berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing.
Pelaksanaan DSI juga bakal dievaluasi secara berkala dan terukur untuk memastikan kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan perusahaan. Harga komoditas SDA strategis juga bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi nan transparan dan akuntabel.
Metodologi tersebut bakal mempertimbangkan penyesuaian nan wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak. Dengan begitu, kelaziman nilai dinilai dalam konteks nan utuh dan menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi nan secara komersial berbeda.
(ahi/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·