
Era Keuangan Digital, Perlindungan Konsumen Disorot (Foto: Freepik)
JAKARTA - Industri finansial digital Indonesia sekarang memasuki fase nan semakin matang, di mana kepercayaan, perlindungan konsumen, dan inklusi finansial menjadi aspek utama dalam menentukan keberlanjutan pertumbuhan industri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna platform aset finansial digital telah mencapai 17,17 juta pengguna dengan total 77,32 juta transaksi sepanjang tahun berjalan.
Di tengah pertumbuhan tersebut, pelaku industri dan regulator, termasuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan OJK, sepakat bahwa penemuan tanpa perlindungan konsumen tidak lagi menjadi opsi nan dapat ditoleransi. Komitmen tersebut kembali mengemuka dalam Rapat Umum Anggota Aftech 2026 nan digelar di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri finansial digital Indonesia mulai bergeser dari sekadar persaingan pertumbuhan menuju persaingan dalam membangun kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa industri aset digital sekarang dituntut untuk tumbuh secara lebih transparan, bertanggung jawab, serta bisa membuka akses nan lebih luas bagi masyarakat terhadap jasa finansial digital.
“Dalam industri aset digital, kepercayaan bukan hanya aspek pendukung, tetapi fondasi utama. Pertumbuhan industri mata uang digital dan crypto exchange Indonesia saat ini kudu diimbangi dengan perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola nan kuat agar ekosistem dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan faedah nyata nan lebih luas bagi masyarakat,” ujar Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·