Ekspor Ferroalloy Harus Lewat BUMN DSI, Ini Tanggapan Antam

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) angkat bunyi mengenai kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) unik ekspor, ialah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Perusahaan berkode emiten ANTM itu mengaku mendukung program tersebut, sesuai dengan pengarahan pemerintah.

Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto menjelaskan bahwa sebagai bagian dari industri mineral dan hilirisasi, perusahaan berkomitmen untuk mengikuti seluruh arah kebijakan nan ditetapkan oleh pemerintah.

"Sebagai perusahaan BUMN nan bergerak di sektor mineral dan hilirisasi, ANTAM pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah nan bermaksud memperkuat koordinasi ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk hilir Indonesia, serta menciptakan ekosistem perdagangan nan lebih terintegrasi dan efisien," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip dari keterbukaan info di BEI, Rabu (3/6/2026).

Kendati demikian, perusahaan saat ini sedang memfokuskan strategi bisnisnya pada pemenuhan kebutuhan pasar domestik, khususnya untuk produk hilir dan komoditas strategis. Langkah tersebut diambil sejalan dengan agenda nasional untuk memperkuat industri pengolahan mineral di dalam negeri.

"Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Antam dan Entitas Anak untuk periode nan berhujung pada 31 Maret 2026, penjualan domestik Perseroan tercatat sebesar Rp28,31 triliun alias setara 97% dari total penjualan bersih," tambahnya.

Tingginya porsi penjualan domestik tersebut dinilai sebagai corak kontribusi perusahaan dalam membangun ekosistem industri mineral nasional. Meski begitu, Antam tetap mengoptimalkan kesempatan pasar ekspor dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan tata kelola perusahaan nan baik.

"Antam memandang penguatan tata kelola ekspor nasional dapat menjadi momentum positif untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral Indonesia, memperkuat positioning produk hilir nasional di pasar global, serta mendukung agenda industrialisasi dan hilirisasi nasional secara berkelanjutan," lanjutnya.

Wisnu memastikan, perseroan bakal terus memastikan seluruh aktivitas operasional melangkah sesuai dengan prinsip kehati-hatian bisnis. Antam meyakini kebijakan ekspor satu pintu tersebut bakal menciptakan transparansi perdagangan mineral nan lebih baik sehingga memberikan akibat positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional jangka panjang.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir tiga komoditas strategis berbasis SDA ialah batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) untuk melaporkan aktivitas ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Saat ini, kebijakan tersebut masuk tahap awal transisi pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bermaksud untuk memperkuat pengawasan serta validitas info ekspor Tanah Air. Ia menekankan bahwa tanggungjawab lapor ini ditujukan untuk mencegah praktik manipulasi nilai dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.

Masa transisi menuju penerapan penuh kebijakan tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2026. Namun, pertimbangan bakal dilakukan setelah 3 bulan pertama kebijakan ini diterapkan mulai 1 Juni 2026.

Lalu, gimana tahapannya?

Dalam masa transisi per 1 Juni 2026, para eksportir tetap dapat melakukan aktivitas perdagangan internasional secara berdikari namun wajib menyinkronkan info transaksinya kepada negara.

Proses pelaporan tersebut dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0 guna memastikan validitas info sebelum masuk ke tahap penerapan penuh pada 1 Januari 2027.

"Dalam periode ini bakal terus dilakukan pertimbangan dalam 3 bulan pertama dan pertimbangan ini menjadi dasar bagi penerapan tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan nan disiapkan, penerapan secara penuh bertindak paling lambat 1 Januari 2027," papar Airlangga.

Penetapan ketiga komoditas utama tersebut didasarkan pada besarnya kontribusi ke negara terhadap total ekspor nasional nan mencapai US$ 66,13 miliar alias setara Rp 1.179 triliun (asumsi kurs Rp 17.832 per US$) alias sebesar 23,4% dari total ekspor nasional.

"Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan nan terjadi selama 71 bulan berturut-turut dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar US$ 24,48 miliar, kemudian kelapa sawit CPO sebesar US$ 24,42 miliar, kemudian mengenai dengan ferroalloy alias besi paduan sebesar US$ 16,49 miliar," paparnya.

"Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan mengenai dengan pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor nan tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor nan sebenarnya, sehingga tanggungjawab terhadap negara dan penerimaan negara dari penyelenggaraan ekspor lebih optimal," jelasnya.

Di lain sisi, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan masa transisi menuju penerapan penuh bertindak selama 7 bulan, dimulai pada 1 Juni 2026.

"Ada masa transisi 6 bulan, kurang lebih 7 bulan dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember. Dan di dalam masa transisi ini, tadi disampaikan juga apa nan sudah bakal dilakukan," kata Dony dalam kesempatan nan sama.

Pihaknya sendiri tengah melakukan proses seleksi sumber daya manusia dalam PT DSI. Targetnya, proses tersebut selesai pada pekan ini. Tidak hanya itu, PT DSI juga menyiapkan serangkaian teknologi mumpuni sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tahun depan.

"Kemudian juga berangkaian dengan teknologi, kita juga sedang men-develop satu sistem nan baik," tambahnya.

"Kami dari Danantara Indonesia bakal berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam penerapan program ini," tandasnya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News