Eks Jampidsus Febrie Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Pengacara: Kami Hormati

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka mengenai perkara TPPU, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah investigasi perkara dugaan korupsi Asabri rampung.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bakal menjalani proses Tahap II pada Jumat (18/9) pagi.

"Kami tim Advokat Febrie Adriansyah telah menerima undangan menghadiri penyerahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) nan bakal dilaksanakan pada hari Jumat, 18 September 2026. Jadwal aktivitas tertulis pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Febri menyatakan, kliennya menghormati tahapan proses norma nan sedang berjalan.

"Pak Febrie tentu bakal didampingi Advokat dalam aktivitas Tahap II tersebut. Demi kepastian hukum, kami menghormati langkah pelimpahan tersebut," ujarnya.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka mengenai perkara TPPU, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Dengan pelimpahan ini, artinya Febrie bakal segera diadili. Febri menyebut, dalam persidangan bakal diuji seluruh bangunan perkaranya.

"Pada tahap berikutnya kita bakal sama-sama menguji bangunan norma dan bukti-bukti nan telah dikumpulkan pada saat investigasi perkara ini," ucap dia.

"Sesuai dengan asas dalam norma pidana, in criminalibus probationes debent esse luce clariores, maka bukti kudu lebih terang dari cahaya. Sehingga bukti-bukti kudu jelas dan terang, tidak meragukan, tidak berkarakter dugaan apalagi spekulasi, bukan bukti nan berkarakter 'othak-athik gathuk' alias 'cocoklogi' dan diuji dengan prinsip beyond reasonable doubt. Inilah nan bakal sama-sama diperiksa kelak di persidangan," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan