Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA: Berapa Tarif yang Harusnya Dibayar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mengutip laman website Direktorat Jenderal Keimigrasian, negara telah menetapkan biaya resmi pengurusan izin tinggal untuk WNA. Ketentuan itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian nan bertindak pada Kemenkumham. Serta, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa nan bertindak pada Kemenkumham.

Besaran biaya izin tinggal merujuk pada berapa lama masa tinggal nan diajukan. Biayanya dibayarkan per permohonan alias per orang.

I. Izin Tinggal Terbatas

1. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari, per permohonan Rp 500.000

2. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari, per permohonan Rp 1.000.000

3. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari, per orang Rp 1.500.000

3. Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan, per permohonan Rp 2.000.000

4. Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun, per permohonan Rp 3.000.000

5. Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun, per permohonan Rp 5.000.000

6. Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun, per permohonan Rp 7.000.000

7. Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun, per permohonan Rp 7.000.000

II. Izin Tinggal Tetap

1. Izin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun, per Permohonan Rp 12.000.000

2. Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu nan Tidak Terbatas, per Permohonan Rp 15.000.000

3. Izin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun, per Permohonan Rp 7.000.00

Adapun pemberian izin tinggal diberikan pada:

- Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);

- Orang Asing nan masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi; anak nan baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;

- Orang Asing nan menggunakan akomodasi Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

- Orang Asing nan bekerja sebagai awak Alat Angkut nan sedang berlabuh alias berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

- Orang Asing nan masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Proses izin tinggal diproses paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima. Sementara untuk Negara Calling Visa, diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Izin Tinggal Kunjungan nan telah disetujui dan selesai diproses bakal dikirimkan kepada Orang Asing alias Penjamin secara elektronik."

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita