Sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai disebut menerima duit dengan mata duit dolar Singapura, salah satunya Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya menyerahkan kepada pihak interogator mengenai strategi pengusutan kasus itu.
"Pastinya gini ya, ketua tidak bakal mendahului (dalam memberikan tanggapan). Karena ada strategi kelak nan bakal dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan. Nah, strategi itulah kelak nan bakal dilaporkan," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Setyo menyebut, interogator nantinya tentu bakal mengecek kembali kesesuaian nan diperoleh pada buletin aktivitas pemeriksaan dengan hasil saat pemeriksaan di persidangan. Keterangan pada dua tahapan tersebut bakal diolah dan baru lah ketua mengetahui strategi seperti apa nan bakal dilakukan oleh penyidik.
"Itu kelak pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah kelak dilaporkan strategi apa nan bakal dilakukan oleh para penyidik," jelas Setyo.
Ketika ditanya bakal kah KPK memanggil Dirjen Bea Cukai untuk diperiksa usai keterangan jaksa terungkap dalam sidang tersebut, Setyo mengatakan ketua enggan mendahului tugas dan kewenangan dari interogator terhadap pemeriksaan para saksi.
"Makanya itu kan kelak bakal dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami ketua tidak bakal mau mendahului, lantaran jangan sampai kelak mencampuradukkan antara info nan berkembang, kemudian dengan apa nan didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," ujar Setyo.
Sementara mengenai aktivitas Ditjen Bea Cukai nan membongkar praktik pembuatan pita cukai terlarangan untuk rokok di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Jepara dan Kota Semarang, Setyo memastikan tidak ada kaitannya dengan perkara nan sedang ditangani oleh KPK.
"Ya saya kira tidak (berkaitan). Karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan investigasi juga. Nah itu ya kewenangan nan dilakukan oleh lembaganya mereka, gitu. Jadi pasti bakal berbeda dan tidak ada kombinasi campur alias tumpang tindih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Bea Cukai di sini, korupsinya di dalam ya," tuturnya.
Jaksa Ungkap Amplop Kode '1' Untuk Dirjen Bea Cukai
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar namalain Ocoy selalu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai (DJBC) sebagai saksi dalam sidang kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai. Jaksa mencecar Ocoy dengan adanya kode pada sampulsurat nan diberikan oleh pihak perusahaan swasta BlueRay.
Mulanya jaksa mengungkap adanya kode pada sampulsurat tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Jaksa menunjukkan foto peralatan bukti sampulsurat nan telah didapat.
"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode nan Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa nan dapat jatah sampulsurat itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling sampulsurat nan ada kodenya," kata jaksa KPK M Takdir Suhan.
Jaksa Takdir menyebut ada salah satu sampulsurat nan diperuntukkan untuk Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1. Ocoy mengaku tidak tahu dengan pemilik sampulsurat dengan kode nomor 1.
"Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan nan Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami nan menegaskan, kami, lantaran kami nan punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawan Ocoy.
Jaksa Takdir kemudian bertanya siapa nan memberi sampulsurat tersebut kepada pemilik masing-masing kode. Ocoy mengaku tidak tahu siapa nan memberi.
"Kalau untuk nan kode-kode nan lain ini apakah juga lewat saksi alias sepengetahuan saksi lewat mereka langsung? Dikasih oleh Pak John alias lewat Pak Deddy maupun Pak Andri?" tanya jaksa Takdir.
"Saya tidak tahu, Pak," ujar Ocoy.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(yld/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·