Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Dirjen SDA Kemen PU) inisial DP berbareng dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam sejumlah proyek. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai DP berbareng dua orang lainnya diduga menerima gratifikasi dalam proyek Kemen PU.
Ketiga tersangka diduga korupsi pada Ditjen SDA Kemen PU dan penyelenggaraan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kement PU. Kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, kepada wartawan, Kamis (21/5).
Tiga tersangka tersebut ialah:
1. DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026
2. RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya
3. AS selaku pejabat PPK
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Dapot.
"Selain itu interogator juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," imbuhnya.
Kejaksaan terus mengembang kasus gratifikasi proyek di lingkungan Ditjen SDA Kemen PU. Kejaksaan tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam perkara ini.
"Saat ini interogator terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, mahir finansial negara, dan tersangka serta melakukan pencarian dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian finansial negara," ujarnya.
Kejati DKI sudah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026. Lokasi penggeledahan berada di Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
DP Terima Suap Rp 2 Miliar dan 2 Mobil Mewah
DP diduga menerima suap alias gratifikasi berupa duit senilai Rp 2 miliar. Selain itu, DP juga diduga menerima 2 unit mobil mewah dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta.
"Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa duit tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta mengenai beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Dapot.
Sedangkan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (21/5) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka kasus korupsi Rp 16 miliar di Kementerian PU. (Mulia Budi/detikcom)
"Dalam investigasi perkara ini, interogator juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah duit tunai dalam corak Dolar Amerika Serikat serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta," ujarnya.
DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b alias Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor alias Pasal 605 ayat (2) alias Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 alias Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
Menteri PU Jamin Tak Akan Tutupi Apa Pun
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo angkat bicara usai mantan anak buahnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 16 miliar. Dody menegaskan tak bakal menutupi kasus tersebut.
"Apa nan terjadi di sana, gimana seterusnya, kenapa di sana begitu, monggo ditanya kepada pak jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berasas apa nan terjadi. Dan saya sekali lagi, sekali lagi, saya Menteri Pekerjaan Umum tidak bakal berupaya menutup-nutupi apa pun," kata Dody Hanggodo dalam media briefing di Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Dody mengatakan pihaknya berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik kecurangan, seperti korupsi. Dody menuturkan komitmen itu dipenuhi dengan mengizinkan Kejati DKI Jakarta menggeledah kantornya saat mengusut kasus ini.
"Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada kok arsip saya nan hilang. Jangan bilang arsip saya nggak ada nan hilang, ada," ujarnya.
Dody mengatakan program prioritas pemerintah di bagian sumber daya air bakal tetap melangkah maksimal. Dody mengatakan penyelenggaraan program itu tak bakal terpengaruh meski eks Dirjen SDA Kementerian PU, DP, menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Jadi jangan khawatir, walaupun eselon I-nya kena, tapi program prioritas pemerintah di bagian sumber daya air, khususnya untuk bisa men-support swasembada di tahun 2026, tetap wajib dan kudu bisa terlaksana dengan maksimal," ucapnya.
Lebih lanjut, Dody mengatakan, jika program tersebut mandek, nan kudu disalahkan adalah dirinya selaku menteri. Dody mengibaratkan penyelenggaraan program di Kementerian PU seperti sebuah irigasi air.
"Tidak ada kata-kata, dirjennya kena masalah, kemudian irigasinya mampet, nggak ada. Kalau dirjennya, direkturnya, kepala balainya, PTK-nya, tertangkap alias kena norma dan kemudian programnya mampet, mandek, macet, nan bodoh itu adalah menterinya. nan tolol itu adalah Menteri Pekerjaan Umum. nan salah adalah saya. Program prioritas pemerintah wajib dan kudu sukses at any cost," ujarnya.
(rfs/rfs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·