Duduk Perkara Korupsi Dana PI yang Jerat Eks Gubernur Lampung Arinal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut Arinal terlibat dalam kasus pengelolaan biaya participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dilansir detikSumbagsel, Rabu (29/4/2026), kasus korupsi biaya PI ini sudah ada tiga tersangka dan tengah diadili. Mereka ialah mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan nama Arinal mencuat berasas keterangan para terdakwa dalam sidang nan tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Pemeriksaan terhadap A dilakukan berasas perkembangan investigasi serta fakta-fakta nan terungkap dalam persidangan," ungkapnya.

Arinal lampau diperiksa Selasa (28/4). Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Usai diperiksa, Arinal ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus nan menjerat Arinal ini mengenai dengan pengelolaan biaya PI 10 persen pada WK OSES. Saat itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima biaya sebesar USD 17.268.000 alias setara Rp 271,5 miliar.

Baca buletin selengkapnya di sini. (whn/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News