Kantor Imigrasi Muara Enim deportasi dua WNA asal Pakistan lantaran diduga kuat melakukan penyalahgunaan arsip tinggal.(Antara)
KANTOR Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi dua penduduk negara (WN) Pakistan nan diduga menyalahgunakan arsip izin tinggal penanammodal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). MUA (30) dan MF (28) juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
"Keduanya diduga memberikan keterangan nan tidak betul untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanammodal di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim Ragil Putra Dewa di Muara Enim, Jumat.
Menurut Ragil, dugaan penyalahgunaan arsip tersebut terungkap saat Tim Pengawasan Keimigrasian melakukan operasi di Kabupaten OKU.
Berdasarkan arsip keimigrasian, MUA tercatat sebagai Direktur PT MGani dengan klaim investasi sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat (AS). Sementara itu, MF tercatat sebagai staf pemasaran dengan klaim penghasilan tetap sebesar 700 dolar AS per bulan.
Tidak Bisa Buktikan Aktivitas Perusahaan
Namun, saat diperiksa oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), kedua WN Pakistan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti penyetoran modal maupun arsip nan membuktikan aktivitas perusahaan.
"Mereka mengaku tidak mengetahui tata langkah pendirian perusahaan penanaman modal serta tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan," ujar Ragil.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan perusahaan dan memastikan PT MGani tidak mempunyai aktivitas operasional di Kabupaten OKU.
Menurut Ragil, kedua penduduk negara asing tersebut akhirnya mengakui bahwa kehadiran mereka ke Kota Baturaja, Kabupaten OKU, hanya untuk tujuan berwisata.
Terjaring Operasi Keimigrasian
Kasus tersebut terungkap dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian nan digelar Tim Inteldakim Imigrasi Muara Enim di Kota Baturaja pada Kamis (18/6).
Saat itu, petugas menemukan kedua WN Pakistan berada di area Jalan Dr. M. Hatta, Kecamatan Baturaja Timur. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di tempat tinggal sementara mereka berupa rumah kos.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya dijerat Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dipulangkan ke negara asal melalui Jakarta, kedua penduduk negara Pakistan tersebut ditempatkan terlebih dulu di rumah penampungan (safe house) Imigrasi.
"Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian," kata Ragil. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·