Dua Terdakwa Ini Divonis Lebih Ringan dari Noel Ebenezer

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjan menyeret total 11 terdakwa. Sembilan pihak penyelenggara negara, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer. Dua orang sisanya, adalah pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud.

Sama dengan Noel, para terdakwa lain juga divonis pengadil pada hari ini. Usai Noel nan dijatuhi balasan 4,5 tahun penjara, sekarang dua pihak swasta nan berasal dari PT KEM tersebut dihukum pengadil 1,5 tahun dengan dugaan pemberi suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh lantaran itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Nur Sari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain balasan penjara, keduanya juga dibebankan bayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Diketahui, vonis pengadil lebih rendah dibanding tuntutan jaksa nan menghukum keduanya masing-masing 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Atas vonis tersebut, Temurila dan Miki menerima vonis tersebut dan tidak menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Ihwal nan memberatkan vonis adalah perbuatan Temurila dan Miki telah menciderai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik nan transaksional, tidak mendukung program pemerintah nan sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Selain itu, keduanya pun mengaku tahu bahwa ada tradisi pemberian duit sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bermufakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT KEM.

Namun demikian, perihal meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta bisa menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Sebagai informasi, Temurila dan Miki terbukti memberikan duit nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp 4.786.460.000. Keduanya melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita