Liputan6.com, Jakarta - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) nan saat ini tengah digodok DPR RI mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat (Kapolri) hingga 63 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b nan berbunyi:
"Perwira tinggi bintang 4 ialah 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," demikian draf RUU Polri nan dikutip dari laman Prolegnas DPR RI, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, dalam keterangan usulan norma disebutkan:
"Untuk perwira bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan nan ditetapkan berasas Keputusan Presiden," demikian quote draf RUU Polri.
Usia Pensiun Polisi Berdasarkan Pangkat
Selain itu, pada poin a diatur pembagian usia pensiun untuk jenjang kepangkatan lainnya. Usia pensiun tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga ditetapkan menjadi 60 tahun.
Meski demikian, ketentuan mengenai usia pensiun tersebut tetap berupa draf usulan dan belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri dijadwalkan mulai berjalan pada pekan depan.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·