DPR: Wacana Kebijakan Cukai Golongan III untuk Rokok Ilegal Lemahkan Penegakan Hukum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Wacana Kebijakan Cukai Golongan III untuk Rokok Ilegal Lemahkan Penegakan Hukum Ilustrasi(ANTARA)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Agung Widyantoro, menyoroti wacana penambahan tarif layer cukai hasil tembakau (CHT) golongan 3 sebagai salah satu upaya menarik rokok terlarangan masuk ke dalam sistem resmi. Agung menilai bahwa persoalan utama optimasi penerimaan cukai saat ini adalah maraknya praktik produksi dan pengedaran rokok terlarangan nan menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat.

"Setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian struktur alias tarif cukai, kudu tetap menempatkan penegakan norma sebagai prioritas utama," kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan baru nan disiapkan tidak menimbulkan persepsi bahwa negara lebih konsentrasi melakukan penyesuaian izin dibanding memberantas pelanggaran norma nan sudah nyata terjadi di lapangan.

“Komisi III berpandangan bahwa prinsip dasar negara norma adalah setiap pelanggaran kudu diproses sesuai ketentuan nan berlaku. Penegakan norma kudu tetap melangkah tanpa pandang bulu terhadap produsen, distributor, maupun pihak-pihak nan diduga melindungi alias memfasilitasi peredaran rokok ilegal,” kata Agung.

Agung berpandangan bahwa rokok terlarangan merupakan pelanggaran norma nan kudu ditangani melalui pengawasan dan penindakan nan tegas. Maka dari itu, pembentukan layer cukai baru maupun beragam skema nan dikaitkan dengan upaya menarik pelaku terlarangan masuk ke sistem resmi tidak boleh dipersepsikan sebagai corak kompromi terhadap pelanggaran hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku nan sebelumnya beraksi secara terlarangan mendapatkan kemudahan tanpa melalui sistem pertanggungjawaban norma nan memadai," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga pengaruh jera dalam penegakan hukum, agar tidak membentuk persepsi moral hazard di masyarakat. 

"Efek jera merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum. Jika pelaku upaya memandang bahwa pelanggaran nan dilakukan pada akhirnya dapat diikuti dengan ruang penyesuaian alias relaksasi tertentu, maka muncul potensi salah persepsi bahwa akibat norma menjadi lebih rendah."

“Pada sektor upaya nan mempunyai nilai ekonomi besar seperti industri hasil tembakau (IHT), setiap perubahan kebijakan kudu disertai sistem pengawasan nan transparan dan akuntabel agar tidak membuka kesempatan penyimpangan maupun praktik koruptif,” tambahnya.

Agung meminta pemerintah kudu memastikan setiap kebijakan cukai tidak dimanfaatkan oleh pelaku terlarangan untuk memperoleh legitimasi alias ruang kompromi baru. Selain itu, dia menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan tidak boleh menghapus akibat norma atas pelanggaran nan telah terjadi. 

"Tidak boleh ada penghapusan tanggung jawab pidana terhadap pelanggaran nan telah terjadi. Evaluasi berkala kudu dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku terlarangan untuk memperoleh status legal tanpa memenuhi akibat norma atas pelanggaran sebelumnya," pungkasnya. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia