, KUPANG, – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk mempercepat reformasi norma dan perbaikan tata kelola penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dorongan ini disampaikan menyusul tetap tingginya kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut diungkapkan Rieke saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Kanwil Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kupang, Rabu. Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah kurangnya program, melainkan lemahnya koordinasi antarlembaga, kapabilitas kelembagaan, penegakan hukum, dan sistem perlindungan korban.
Hasil kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI menunjukkan bahwa TPPO di NTT telah berkembang menjadi krisis perlindungan penduduk negara. Rieke menjelaskan, TPPO sekarang tidak lagi sekadar kejahatan konvensional, tetapi telah menjadi kejahatan transnasional dengan beragam modus, termasuk melalui platform digital dan pemanfaatan pekerja migran.
Kejahatan ini memanfaatkan kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta lemahnya tata kelola pemerintahan. Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan permohonan perlindungan meningkat 91,2 persen, dari 193 permohonan pada 2024 menjadi 369 permohonan pada 2025. Hingga 13 Juli 2026, tercatat 138 permohonan perlindungan.
Dominasi Kasus dan Minimnya Perlindungan
Dari jumlah tersebut, kasus didominasi oleh korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (TPKSA) sebanyak 137 korban dan TPPO sebanyak 104 korban. Namun, dari sekitar 700 permohonan perlindungan sepanjang 2024 hingga Juni 2026, hanya 281 permohonan alias sekitar 40,14 persen nan memperoleh perlindungan. Sisanya belum dapat diproses, ditolak, alias dialihkan.
Rieke juga menyoroti belum optimalnya penyelenggaraan restitusi bagi korban akibat lemahnya penelusuran dan penyitaan aset pelaku. Selain itu, dia menilai kapabilitas kelembagaan tetap perlu diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian HAM nan melayani wilayah NTT, Bali, dan NTB hanya mempunyai 49 pegawai dengan support anggaran pelayanan nan baru memenuhi 41,79 persen dari kebutuhan ideal.
Pengawasan Keimigrasian dan Data Jenazah PMI
Di sektor keimigrasian, pengawasan terhadap 1.192 pulau dilakukan oleh 416 personel dengan support satu kapal patroli. Sementara pada Semester I 2026 tercatat 368.162 perlintasan orang, namun belum terdapat investigasi kasus TPPO. Rieke juga mengutip info Komnas HAM nan mencatat sebanyak 1.114 jenazah pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Malaysia ke NTT sepanjang 2017 hingga 2026.
Berdasarkan kondisi tersebut, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan percepatan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. DPR juga mendorong pemerintah mempercepat publikasi izin pelaksana mengenai biaya bagi korban, tata kelola penanganan TPPO secara terintegrasi, perlindungan pekerja migran, sistem keimigrasian, serta pertukaran info lintas kementerian dan lembaga.
Komisi XIII DPR RI juga merekomendasikan penguatan kapabilitas kelembagaan melalui penambahan sumber daya manusia, anggaran, prasarana pengawasan perbatasan, peningkatan keahlian penyidikan, serta ekspansi jasa support norma dan perlindungan korban. "Perlindungan penduduk negara adalah petunjuk konstitusi. Tidak boleh ada lagi rakyat Indonesia menjadi korban perdagangan orang lantaran lemahnya tata kelola negara," tegas Rieke.
Ia menegaskan bakal terus mengawal reformasi hukum, penguatan kelembagaan, dan pengawasan agar negara datang secara nyata dalam mencegah TPPO, melindungi korban, serta memastikan setiap penduduk negara memperoleh keadilan dan perlindungan kewenangan asasi manusia.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·