
Dosen Universitas Budi Luhur Dipecat Usai Diduga Lecehkan Mahasiswi (Dok Okezone)
JAKARTA - Universitas Budi Luhur memutus hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pengajar berinisial Y, nan diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kampus dalam melindungi korban.
“Dengan ini, kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur. Kami berkomitmen senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan nan diberikan, sebagaimana petunjuk dari Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, pihak kampus berbareng Yayasan Budi Luhur Cakti telah menjatuhkan sejumlah hukuman administratif hingga berujung pemecatan terhadap terlapor.
Langkah tersebut diawali pembebastugasan dari kedudukan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran per 24 Februari 2026. Selanjutnya, terlapor juga dibebastugaskan dari aktivitas tridharma perguruan tinggi sejak 27 Februari 2026.
Kemudian, pada 8 April 2026, nan berkepentingan kembali dibebastugaskan dari kedudukan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru. Hingga akhirnya, Yayasan Budi Luhur Cakti menerbitkan keputusan pemutusan hubungan kerja per 15 April 2026.
“Terima kasih atas segala support dari seluruh sivitas akademika nan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Universitas Budi Luhur. Pada akhirnya, Universitas Budi Luhur dengan ini menyatakan kembali komitmennya untuk selalu meningkatkan upaya menciptakan ruang nan kondusif dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” kata Agus.
Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sekarang tengah ditangani polisi.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·