Dosen Kampus di Jaksel Dipolisikan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Wella Eriska/Shutterstock

Polda Metro Jaya menerima laporan soal dugaan pelecehan seksual nan terjadi di lingkungan kampus di area Jakarta Selatan. Laporan ini dibuat seorang mahasiswi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4).

Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun terlapor dalam kasus ini adalah seorang pengajar berinisial Y.

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara nan dilaporkan berangkaian dengan dugaan TPKS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Budi mengatakan laporan ini bakal diproses sesuai sistem norma nan bertindak secara profesional, objektif, dan transparan.

"Kami membujuk masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses nan sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi abdi negara penegak norma untuk bekerja secara ahli berasas perangkat bukti," katanya.

Dalam laporannya, korban mengaku dilecehkan secara verbal dan non verbal oleh terduga pelaku. Kejadian itu terjadi pada kurun waktu tahun 2021 dan 2022.

Sementara itu, berasas keterangan resmi dari pihak kampus, Y saat ini tengah dinon-aktifkan dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Satgas PPKTP, maka Universitas Budi Luhurter telah mengambil Langkah tegas dan terstruktur dengan menerbitkan SK Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 Tentang: Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi nan meliputi Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 tertanggal 27 Februari 2026 bagi terlapor, nan bermaksud untuk kesempatan investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi melangkah secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," dikutip dari keterangan resmi pihak kampus.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan