Jakarta -
Doni Salmanan baru saja bebas dari penjara setelah terjerat kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex. Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai ditahan di Lapas Jelekong Bandung sejak 9 Maret 2022.
Suami Dinan Fajrina keluar dari penjara pada 6 April 2026 kemarin. Jika memandang masa hukumannya, Doni Salmanan semestinya dihukum selama 8 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia mendapat program pembebasan bersyarat dan remisi dengan total 13 bulan 105 hari. Kebebasan Doni Salmanan dikonfirmasi langsung Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali.
Kusnaji menyebut Doni Salmanan sudah bebas bersyarat dari penjara sejak tiga hari nan lalu.
"Selama menjalani pidana, nan berkepentingan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," kata Kusnali, dilansir detikJabar, Kamis (9/4/2026).
Selain pidana badan, Doni Salmanan juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Doni Salmanan kemudian telah menyerahkan pembayaran denda tersebut ke Kejari Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2025.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·