Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |14:30 WIB

Doktif Diduga Beri Kesaksian Palsu, Richard Lee Ingatkan Ancaman 7 Tahun Penjara. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan nan menyeret Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (20/8/2026).
Persidangan apalagi semakin panas setelah Richard selaku terdakwa dan Samira Farahnaz namalain Doktif saling tuding di hadapan Majelis Hakim. Kuasa norma Richard, Faizal Hafied apalagi mempertanyakan kebenaran dari kesaksian Doktif dalam persidangan sebelumnya.
Faizal menilai, Doktif memberikan keterangan tiruan di bawah sumpah dalam persidangan.
Menurutnya, keterangan nan tidak konsisten dapat menimbulkan akibat norma nan berat bagi saksi pelapor.
“Iya, kami sangat sedih. Dia semestinya tahu bahwa ada pasal untuk mereka nan memberi keterangan tiruan di persidangan. Bisa kena balasan 7 tahun penjara tuh. Kenapa? Karena dia mendusta di persidangan,” ujarnya.
Faizal kemudian mengungkapkan, kesaksian tiruan Doktif dalam persidangan. “Pertama, saksi pelapor (Doktif) bilang tetap menikah. Padahal faktanya, sudah bercerai,” tutur Faizal Hafied saat ditemui di area Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026) malam.
Doktif Diduga Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied Ingatkan Ancaman 7 Tahun Penjara. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
Tak hanya itu, Faizal juga mengungkapkan ketidakejujuran kedua Doktif mengenai kepemilikan unit usaha. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Doktif sempat menyatakan dengan tegas bahwa GrabahShop dan Raychelles Shop adalah milik Richard Lee.
Namun kebenaran di persidangan menunjukkan perihal nan berbeda, sehingga Doktif mengangkat poin tersebut dari BAP nan telah dibuatnya. “Ini nan kami sayangkan. Saksi pelapor melakukan ketidakejujuran di muka pengadilan,” ujarnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·