DLH Tangerang Uji Dampak Lingkungan TPS Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten melakukan uji sampel kualitas tanah, air, maupun udara di sekitar letak TPS ilegal nan telah ditutup guna memastikan tak ada pencemaran lingkungan dan mencegah jika ada dampaknya.

Menurut Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi, keberadaan TPS terlarangan mempunyai akibat terhadap lingkungan sekitar sehingga upaya penertiban dimasifkan oleh DLH.

"Pengujian dilakukan oleh tim unik dan bakal segera kita tindak lanjuti setiap temuan khususnya memastikan tak ada pencemaran terhadap lingkungan sekitar," ujar Wawan di Tangerang, melansir Antara, Sabtu (27/6/2026).

Dia mengatakan, perlu diketahui DLH Kota Tangerang telah melakukan penutupan tiga letak TPS terlarangan ialah di Jalan Gembor Raya Kunciran, Jalan Dipati Unus Cibodas, dan Kampung Jati Baru Benda.

Terjunkan Tim Pemantau

Untuk di Kampung Jati Baru Benda, lanjut Wawan, TPS terlarangan beraksi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno-Hatta).

"Kami sudah tutup apalagi sudah dipasang papan info penyegelan di sekitar letak secara langsung," ucap dia.

Usai dilakukan penutupan, DLH Kota Tangerang juga menerjunkan tim pemantau untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun lantaran akibat nan diberikan merugikan masyarakat.

"Pencemaran dari TPS terlarangan terhadap lingkungan dapat merugikan masyarakat sekitar," jelas Wawan.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita