Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |15:57 WIB

DKPP tolak kejuaraan Bonatua Silalahi (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan nan dilayangkan Bonatua Silalahi mengenai dugaan pelanggaran kode etik nan ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan ini berangkaian dengan kejuaraan Bonatua mengenai dugaan tidak melakukan tindakan korektif alias kelalaian dalam memverifikasi arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) pada beragam kontestasi politik nan dilakukan sejak 2005 hingga 2019.
"Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang utama di instansi DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).
DKPP menyatakan para Teradu, ialah Muhamad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, personil Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan para Teradu nan menjabat saat ini baru dilantik pada 2022. Dengan demikian, mereka tidak terlibat dalam proses verifikasi arsip pada tahun-tahun nan dipermasalahkan Pengadu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·