Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Penyiaran. Dalam rapat ini, muncul usulan dalam draf jika personil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menjadi 11 orang dari nan semula 9 orang.
Adapun perihal ini tertuang pada Pasal (9) draf RUU Penyiaran usulan Komisi I DPR, Senin (24/8/2026). Berikut bunyi pasal usulan nan dibacakan Tenaga Ahli DPR:
Pasal (9)
1) Anggota KPI berjumlah 11 (sebelas) orang
2. Anggota KPI Provinsi berjumlah 5 (lima) orang
3. Keanggotaan KPI dan KPI Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari perwakilan:
a. Lembaga Penyiaran,
b. akademisi,
c. masyarakat,
d. DPR, dan
e. Pemerintah dengan memperhatikan minimal 30% keterwakilan pemerintah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini, saya mengantisipasi saja teman-teman Komisi I, pertanyaan dari publik gitu loh. Dulu di undang-undang lama personil KPI pusat berjumlah 9, kemudian daerahnya 7. nan sekarang 11 dan 5. Kalau boleh dijelaskan, landasan 11 dan 5-nya, biar publik juga sangat mengerti sehingga bisa menerima undang-undang ini," kata personil Baleg DPR Mardani Ali Sera nan Ketua Bappilu PKS dalam rapat.
Hal senada juga disampaikan oleh personil Baleg PKS Jazuli Juwaini. Ia menyebut personil KPI pusat berjumlah 11 orang justru pemborosan.
"KPI ini menurut saya jika 11 itu terlalu banyak Pak, anggotanya. KPU aja nan memilih presiden, wakil rakyat, itu hanya 9 jadi terlalu ada pemborosan di sini," kata Jazuli.
Ia mengusulkan personil KPI pusat berjumlah 9 orang dengan pembagian sama rata antara unsur DPR, pemerintah alias masyarakat. Ia menekankan nan terpenting personil KPI kudu independen.
"Jadi dibagi seperti nan tadi aja; 3 dari dpr, 3 dari pemerintah, alias 3 dari unsur masyarakat gitu. Karena kelak orang menjadi asing nan paling krusial kudu dijaga itu adalah KPI independensinya gitu," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan usulan penambahan personil KPI pusat sementara KPI provinsi dikurangi. Ia menyebut kegunaan pengawasan bakal lebih ditekankan di pusat.
"Kenapa dari 9 jadi 11 dan di wilayah jadi dikurangi. Nah, nan pertama kegunaan peran pengawasan itu memang ditarik ke pusat, lantaran satu, lembaga penyiaran wilayah dulunya kan banyak TV-TV daerah. Sekarang itu sebagian besar alias mungkin nyaris semuanya itu sudah dimerge menjadi satu sehingga semua sudah ada di pusat," ujar Dave.
Pembahasan substansi dari Pasal (9) bakal dilanjutkan dalam rapat mendatang. Kendati demikian, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan jumlah personil KPI 11 orang tetap disetujui.
"Artinya pasal 9 kita tangguhkan, kemudian kelak kajian substansinya bakal disampaikan pada rapat berikutnya. kemudian kita sekarang sudah menetapkan tetap 11 ya? Tetap 11 ya Pak," kata Bob Hasan nan disetujui peserta rapat.
(dwr/knv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·