DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |15:44 WIB

 Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen

DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen (Foto: Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan revisi patokan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bakal segera diberlakukan. Saat ini, perubahan izin nan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tersebut tengah memasuki tahap akhir proses administrasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menandatangani arsip revisi tersebut sebagai langkah menuju penetapan resmi.

"Terkait dengan PPh final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," jelas Bimo dalam Media Briefing di instansi DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Senada dengan perihal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan bahwa patokan ini sebenarnya diproyeksikan mulai melangkah sejak 1 Januari 2026. Namun, adanya prosedur administratif nan kudu diulang menyebabkan agenda peluncuran sedikit meleset dari sasaran awal.

"Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur manajemen nan kita ulang kembalilah. Tapi hanya manajemen aja," kata Yon.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com