DJP Pastikan Data Transaksi Kartu Kredit dari 27 Bank Aman

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |08:07 WIB

DJP Pastikan Data Transaksi Kartu Kredit dari 27 Bank Aman

Bank (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan agunan keamanan atas kerahasiaan info wajib pajak, menyusul pemberlakuan patokan baru nan mewajibkan perbankan melaporkan info transaksi kartu angsuran nasabah.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh sistem pengelolaan data, termasuk sistem Coretax, telah melewati serangkaian pengetesan ketat dari beragam lembaga otoritas keamanan negara.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa integrasi info transaksi finansial nan masuk ke DJP tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan.

“Kami sudah melalui review perlindungan info pribadi dengan Komdigi, begitu juga dengan BSSN untuk mereview kedaulatan dan keamanan info maupun sistem kami,” ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Bimo menjelaskan bahwa prinsip perlindungan info merupakan pilar utama dalam manajemen perpajakan modern. Selain kepatuhan terhadap Pasal 34 undang-undang perpajakan nan mewajibkan pejabat menjaga kerahasiaan data, DJP juga melakukan uji penetrasi (penetration test) secara berkala.

Beberapa lembaga tinggi negara nan terlibat langsung dalam peninjauan keamanan sistem DJP antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Kepastian keamanan ini disampaikan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 nan diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan tersebut mengamanatkan seluruh instansi, lembaga, hingga asosiasi untuk menyetorkan info perpajakan kepada negara.

“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan info dan info nan berangkaian dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 1 PMK 8/2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com