Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor upaya ekonomi digital telah terkumpul Rp52,85 triliun.
Nilai itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp40,55 triliun, pajak atas aset mata uang digital Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta pajak nan dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,26 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, hingga akhir Mei 2026 Ditjen Paak telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
"DJP bakal terus mengikuti perkembangan teknologi dan model upaya digital untuk memastikan penyelenggaraan tanggungjawab perpajakan melangkah secara efektif, adil, dan memberikan kepastian norma bagi para pelaku usaha," ujar Inge melalui siaran pers, Jumat (26/6/2026).
Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Tujuh entitas nan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Entitas-entitas tersebut bergerak di beragam sektor ekonomi digital, termasuk jasa kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kepintaran artifisial (artificial intelligence/AI).
"Masuknya penyedia jasa AI dan beragam jasa digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya jasa digital nan dimanfaatkan masyarakat," ucap Inge.
Sejalan dengan ekspansi cakupan pemungut tersebut, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp40,55 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp4,88 triliun pada tahun 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak mata uang digital telah mencapai Rp2,06 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp174,46 miliar pada tahun 2026.
Penerimaan pajak mata uang digital tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp574,38 miliar pada tahun 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas kembang pinjaman nan diterima wajib pajak dalam negeri dan corak upaya tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas kembang pinjaman nan diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP nan hingga Mei 2026 telah mencapai Rp5,26 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,18 triliun pada tahun 2026.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·