Jakarta -
KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai pengembalian sampulsurat berisi duit diduga dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk izin pelepasan area hutan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pun menjelaskan argumen belum memanggil Raja Juli.
Setyo menyampaikan, sejatinya interogator dalam perkara ini telah memanggil staf unik Menhut Raja Juli berjulukan Andi Saiful Haq. Pemanggilan ini, kata Setyo, menjadi upaya interogator untuk menelusuri proses pengembalian sampulsurat nan dilakukan pihak Raja Juli.
"Ya waktu itu jika nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak nan langsung, dari pihak pengembali jika nggak salah ya, nan mengembalikan," kata Setyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Setyo mengatakan, pihaknya belum memperoleh info lebih lanjut dari interogator mengenai upaya pemanggilan tersebut. Pihaknya pun sekarang tetap menunggu laporan dari tim penyidik.
"Cuman saya belum pembaruan apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," tutur Setyo.
"Nanti setelah interogator memberi laporan, baru bisa di-update apa nan bakal dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya," imbuhnya.
Penyidik KPK memang sempat memanggil Stafsus Menhut Raja Juli Antoni berjulukan Andi Saiful Haq beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini berangkaian dengan pengembalian sampulsurat nan dilakukan Raja Juli diduga dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Pemanggilan terhadap Andi Saiful dilakukan interogator pada Jumat (21/8) lalu. Namun hari itu, Andi Saiful nan juga merupakan Wasekjen PSI itu tak datang memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi dimaksud tidak hadir, interogator bakal koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).
Sebagai informasi, mengenai sampulsurat berisi dolar Singapura ini bermulai dari temuan KPK bahwa Bupati Suhardiman diduga meminta duit dari pemotongan Sisa Hasil Usaha alias SHU milik petani, untuk biaya pengurusan pelepasan area Hutan Produksi Terbatas. Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan ke Menhut saat menerima audiensi Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Menhut mengakui tentang sampulsurat tersebut. Menurut dia, sampulsurat itu ditinggalkan di kantornya dalam posisi tertutup map.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak mempunyai kewenangan terhadap sampulsurat tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.
Proses pengembaliannya disebut Menhut melalui support Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 alias 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Belakangan pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan ke KPK soal pengembalian sampulsurat tersebut sebagai corak kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi tetapi KPK menolak laporan itu lantaran dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.
Amplop itu ditemukan saat interogator KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing berjulukan Juprizal. Bagaimana ceritanya hingga sampulsurat itu berada di Juprizal, KPK belum memberikan penjelasan terperinci.
Hanya, isi di dalam sampulsurat itu bukan SGD 14 ribu sebagaimana keterangan para petani tetapi hanya SGD 12 ribu. Tentang sisa SGD 2.000 nan diyakini semestinya berada di dalam sampulsurat itu tetap ditelusuri KPK.
"Ini sebenarnya tetap banyak hal-hal nan tetap perlu didalami oleh interogator mengenai tadi juga nan ditanyakan. Siapa nan naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga kelak kita tunggu saja perkembangannya lantaran tetap berjalan. Dan tim juga tetap di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Perkara Bupati Kuansing
Bupati Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat tetap menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra nan menjabat Bupati kena OTT pada 2021.
Total ada tiga orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima duit dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) nan beranggotakan para petani untuk mengurus alih kegunaan hutan. Izin alih kegunaan sendiri berada di Kemenhut. Sedangkan Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.
(kuf/yld)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·