
Pihak Dirut PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri berambisi menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.
JAKARTA — Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyatakan kemauan agar kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun diselesaikan melalui sistem Restorative Justice (RJ). Hal ini disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap Taufiq oleh Bareskrim Polri.
Kuasa norma Taufiq, Pris Madani, menyatakan kliennya mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut serta berencana mengembalikan biaya investasi nan telah disetorkan para lender.
"Kalau kaitan dengan tujuan ke sana (RJ), tentu kita dalam posisi saat ini berambisi itu. Kita berambisi itu dan tidak memungkiri," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Pris menyebut pihaknya menghormati penuh keputusan dari masing-masing lender, termasuk andaikan menolak penyelesaian kasus melalui RJ.
"Kalau kemudian teman-teman lender bersikap berbeda dengan kita, ya itu wajar saja. Kita sangat menghargai dan bakal terbuka kepada lender untuk memberikan informasi," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·