Dirut BPJS Kesehatan: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

 Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif

BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien nan disebut mengalami hambatan jasa kesehatan lantaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien nan memerlukan jasa cuci darah.

Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien darurat gawat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam patokan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan argumen apa pun, termasuk hambatan administratif.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada nan tetap mau cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu nan jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR RI, Senin (9/2).

Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti kandas ginjal kronik, nan status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan info di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tapi intinya ada nan memang tetap butuh jasa tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti kandas ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.

Meski demikian, Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI sekarang semakin mudah dan sigap melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan.

Ia mengaku telah membahas proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta nan tidak dapat direaktivasi lantaran telah pernah direaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com