Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya bakal memberikan hukuman setimpal bagi penduduk negara asing (WNA) nan melanggar patokan di Indonesia, terlebih merusak serta mengganggu kelestarian alam dan satwa.
Hendarsam merespons kasus penduduk negara China nan diamankan saat hendak melarikan diri usai kedapatan memburu penyu di wilayah perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
"Tentunya tidak bakal kami biarkan WNA melakukan sesuka hati di Indonesia tanpa ada hukuman nan setimpal. Maruah bangsa kudu kita jaga, tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi telah melakukan penindakan terhadap penduduk negara China berinisial WS, nan diamankan petugas Kantor Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (14/9).
Hendarsam menjelaskan WS nan merupakan pembimbing pelatih selam tersertifikasi diamankan berasas info awal dari Kesbangpol Raja Ampat dan surat permohonan pencegahan ke luar wilayah Indonesia nan dikirimkan oleh Wakil Bupati Raja Ampat.
"Imigrasi Sorong berkoordinasi dengan Imigrasi Makassar untuk mengejar WS nan terpantau beranjak dari Sorong ke Makassar dan berencana melakukan penerbangan ke Kuala Lumpur," ungkapnya.
Setelah mengetahui keberadaan WS di Bandara Sultan Hasanuddin, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bergerak menuju airport tersebut pada pukul 17.00 WITA untuk mengamankannya.
Penegakan norma itu bermula, ketika aktivitas WS di Raja Ampat menjadi sorotan publik. Beredar pengarsipan di media sosial bahwa dia melakukan aktivitas menombak ikan (spearfishing) menyasar satwa nan dilindungi, seperti penyu.
Dari video nan diunggahnya, lampau viral di media sosial, terlihat dia menembak seekor penyu belimbing dengan senjata penembak ikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Sorong memasukkan nama WS ke dalam subject of interest (SOI) dan memantau pergerakannya melalui sistem info profil penumpang (SIPP) di beragam tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Hendarsam menyampaikan setelah WS diamankan selanjutnya bakal dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Sorong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu (16/9).
"Setelah WS sampai di Sorong, petugas kami bakal melakukan pemeriksaan mendalam. Kami juga bakal berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta lembaga mengenai untuk menghimpun bahan keterangan dan arsip pendukung," ujar Hendarsam.
(tim)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·